Press Release Aktivitas vulkanik G. Sorik Marapi 30 September 2022
Jumat, 30 September 2022 19:55:48 WIB
Gunungapi Sorik Marapi secara administratif terletak dalam wilayah
Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Gunung Sorik Marapi
dipantau secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunungapi
(PGA) yang berada di Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorikmarapi,
Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas vulkanik
G. Sorik Marapi berfluktuasi sejak Januari 2022, dan tingkat aktivitas
pada saat ini berada pada Level I (Normal).
Perkembangan terakhir aktivitas G. Sorik Marapi hingga 30 September 2022 pukul 12.00 WIB sebagai berikut :
1)
Terjadi peningkatan jumlah kejadian gempa Vulkanik-Dalam pada tanggal
29 September 2022 sebanyak 146 kali, namun belum nampak peningkatan
aktivitas G. Sorik Marapi secara visual. Hal ini menunjukkan terjadi
peningkatan tekanan yang dapat berasal dari aktivitas hydrothermal
maupun aktivitas magma di dalam tubuh G. Sorik Marapi namun masih belum
menunjukkan peningkatan di permukaan.
2) Perlu diwaspadai potensi
bahaya berupa erupsi freatik, yaitu erupsi yang berkaitan dengan
aktivitas hidrothermal. Erupsi freatik tersebut jika terjadi dapat
disertai hujan abu, semburan lumpur, dan lontaran material di sekitar
kawah.
3) Dalam tingkat aktivitas Level I (Normal)
direkomendasikan agar masyarakat disekitar Gunungapi Sorik Marapi dan
pengunjung/wisatawan: (a) tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam
jarak dekat (b) segera menjauhi/meninggalkan area sekitar kawah jika
teramati peningkatan intensitas/ketebalan asap kawah dan/atau jika
tercium bau gas yang menyengat untuk menghindari potensi bahaya paparan
gas beracun maupun erupsi freatik.
Berdasarkan hasil pengamatan,
analisis data visual maupun instrumental hingga tanggal 30 September
2022 pukul 12.00 WIB, maka tingkat aktivitas G. Sorik Marapi masih tetap pada Level I (Normal).
Rekomendasi pada
tingkat aktivitas Level I (Waspada) ini adalah: Masyarakat di sekitar
G. Sorik Marapi dan pengunjung/wisatawan (a) tidak diperbolehkan
mendekati kawah dalam jarak dekat (b) segera menjauhi/meninggalkan area
sekitar kawah jika teramati peningkatan intensitas/ketebalan asap kawah
dan/atau jika tercium bau gas yang menyengat untuk menghindari potensi
bahaya paparan gas beracun maupun erupsi freatik.