Diperbarui pada Jumat, 12 November 2021 20:56:06 WIB
Standar faktor bahaya di tempat
kerja sebagai pedoman pengendalian agar tenaga kerja masih dapat menghadapinya
tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan
sehari-hari untuk waktu tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.